NAWACITAPOST.COM – Petrus Loyani, kuasa hukum dari Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, yang merupakan penggugat dalam kasus harta gono-gini melawan Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, M.Hum sebagai tergugat, hadir memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya pada Selasa, 24 September 2024.
Saat ditemui awak media, Petrus menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polrestabes Surabaya memiliki dua tujuan utama. Pertama, terkait laporan yang diajukannya, yang saat ini sudah dalam tahap perkembangan dan akan segera memasuki fase gelar perkara.
“Laporan saya dengan nomor LP: 61…2024, tanggal 27 Mei terkait dugaan fitnah yang dilakukan oleh Ibu Yoan Nursari, telah diproses dan akan segera masuk ke tahap gelar perkara,” jelas Petrus, Advokat Boutrous & Co. Lawfirm kepada media.
Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan bahwa penyidik sudah memeriksa tiga saksi serta terlapor, Yoan Nursari. Ia juga menekankan bahwa gelar perkara ini tidak hanya melibatkan tim pemeriksa atau penyidik, tetapi juga divisi hukum, Satreskrim, dan Propam Polrestabes Surabaya.
“Harapannya, dengan melibatkan berbagai divisi, hasil dari gelar perkara ini dapat berjalan dengan adil dan objektif. Saya ingin menekankan agar hasil yang keluar nantinya benar-benar fair dan obyektif,” ujar Petrus.
Petrus juga menanggapi laporan ITE yang diajukan oleh Yoan Nursari, dengan menyebut bahwa laporan tersebut terkesan sumir dan tidak jelas. Menurutnya, laporan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pasal yang dilanggar dan bukti yang diajukan hanya terkait pemberitaan dari media yang menyiarkan pemasangan banner di lokasi sengketa.
“Sebenarnya laporan itu membingungkan, apakah yang dilaporkan adalah saya yang memasang banner atau media yang memberitakan hal tersebut? Itu yang saya sebut sumir, tidak jelas!” tegas Petrus. “Saya sudah memberikan klarifikasi, dan jika memang ada dugaan pencemaran nama baik, saya meminta agar pihak pelapor menunjukkan bukti konkret,” tambahnya.
Petrus juga menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukannya, termasuk pemasangan banner, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum yang dilindungi undang-undang. “Saya memiliki hak imunitas sebagai advokat, sehingga tidak bisa dituntut. Oleh karena itu, saya melaporkan balik dugaan fitnah dengan pasal 317, dan laporan ini sekarang sedang dalam proses,” ungkapnya.
Selain itu, Petrus menjelaskan tujuan kedua kedatangannya ke Polrestabes Surabaya, yaitu terkait laporan kliennya, Kombes Pol. Harri Sindu, terhadap Yoan Nursari atas dugaan penggelapan perhiasan berupa liontin berlian senilai Rp150 juta, surat-surat rumah di YKP senilai Rp3 miliar, serta apartemen di Gunawangsa yang bernilai Rp350 juta.
“Kami melaporkan kasus ini dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujar Petrus. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya serta saksi-saksi telah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian.
“Ini merupakan laporan pidana kedua terhadap Ibu Yoan. Sebagai kuasa hukum dari Kombes Harri, saya telah memberikan klarifikasi, dan beberapa saksi juga sudah dihadirkan untuk memberikan keterangan,” tutupnya. ***