DINAMIKADUNIA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pengusaha Surya Darmadi dalam kasus korupsi terkait perkebunan sawit. Keputusan ini dibacakan pada Kamis (19/9) dan diumumkan di situs Kepaniteraan MA pada Jumat (27/9/2024). Dengan demikian, Surya Darmadi tetap divonis 16 tahun penjara.
Surya Darmadi sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan sawit miliknya. Vonis awal yang dijatuhkan adalah 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun serta kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar.
Putusan MA ini menegaskan bahwa Surya Darmadi terbukti mendapatkan keuntungan dari perusahaannya, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani Minus, PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun.
Keuntungan ini termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20% senilai Rp 556 miliar. Selain itu, perusahaan sawit Surya Darmadi juga terbukti tidak membayar kewajiban kepada negara terkait kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU.
Kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup di wilayah Indragiri Hulu, Riau, yang tidak dilengkapi izin juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 miliar.
“Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajiban menyetor kepada negara dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.641.795.276.640 (Rp 2,6 triliun) yang terdiri dari kewajiban yang tidak dibayarkan kepada negara berupa (dana reboisasi, Provisi sumber daya hutan, Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan, dan Denda),” ujar hakim.
Meskipun Surya Darmadi mengajukan banding atas vonis awal, MA tetap memutuskan untuk menolak peninjauan kembali. Hal ini menunjukkan bahwa MA mempertimbangkan bukti-bukti yang kuat dan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakpus. Surya Darmadi terus melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA menaikkan vonis penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui. Namun, MA mengurangi uang pengganti yang dibebankan ke Surya Darmadi menjadi Rp 2,2 triliun saja.
Hakim menilai membebankan uang pengganti Rp 39,7 triliun atas kerugian perekonomian negara tidak tepat. Majelis hakim kasasi menilai kerugian negara riil akibat perbuatan Surya Darmadi berjumlah Rp 2,6 triliun dan yang dinikmati Surya Rp 2,2 triliun.
Putusan MA ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia. (akha)