DINAMIKADUNIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil peran penting dalam memperbaiki tata kelola pertambangan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, KPK aktif melakukan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di NTB.
“Jangan sampai ada pembiaran (izin pertambangan di NTB). Pemerintah harus hadir, memastikan pemilik IUP patuh terhadap berbagai peraturan, mulai dari soal lingkungan, tata ruang, hingga pajak,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, Sabtu (5/10/2024).
KPK menyadari bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan sektor swasta menjadi kunci dalam mengatasi berbagai tantangan di sektor pertambangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) di NTB dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Salah satu fokus KPK adalah mencegah pembiaran dalam penerbitan izin pertambangan. Mereka menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemilik IUP agar mematuhi peraturan terkait lingkungan, tata ruang, dan pajak.
KPK juga berupaya mencegah berbagai pelanggaran hukum yang sering terjadi dalam pengelolaan SDA, seperti tindak pidana korupsi, manipulasi data, dan pelanggaran hukum lainnya.
NTB sendiri merupakan salah satu daerah penghasil emas terbesar di Indonesia, dengan Tambang Batu Hijau Sumbawa yang memiliki cadangan emas mencapai 2.700.000 ton. Keberadaan tambang emas ini menjadi bukti potensi besar NTB dalam sektor pertambangan, namun juga menjadi tantangan dalam menjaga tata kelola yang baik.
KPK berharap dengan adanya sinergi yang kuat, pengelolaan pertambangan di NTB dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat NTB dan Indonesia secara keseluruhan. (akha)