Deportasi WNA Kanada di Bali: Kasus Perusahaan Fiktif dan Pelanggaran Keimigrasian

DINAMIKADUNIA.COM – Kantor Imigrasi melalui Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar baru-baru ini mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada yang mendirikan perusahaan fiktif di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, WNA berinisial JGC ini pertama kali datang ke Indonesia pada Oktober 2020 dengan visa wisata.

Pada Februari 2021, ia mendirikan perusahaan PT BKG bersama lima rekannya dan menjadi investornya. JGC kemudian mengalihkan status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (Itas) investor yang sudah diperpanjang dua kali.

Namun, investigasi Imigrasi Ngurah Rai menemukan bahwa PT BKG tidak ditemukan di alamat yang terdaftar, meskipun JGC mengklaim alamat tersebut legal dan terdaftar pada dokumen perusahaan.

Selain itu, JGC juga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada pihak imigrasi setelah pindah dari vila sewaan di Jalan Mertanadi, Bali, ke alamat baru pada Maret 2024.

“Kami harus menegakkan hukum keimigrasian, selama pengawasan, JGC bersikap tidak kooperatif, bahkan mengancam, melawan, dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan,” kata Gede Dudy Duwita, Sabtu (7/9/2023).

Ia juga menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pada 31 Juli 2024. Petugas Imigrasi juga memeriksa penjamin JGC, FADA, yang menyatakan bahwa perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban pajak. Kekasih JGC, IA, juga memberikan keterangan bahwa JGC memasarkan vila.

Dudy mengungkapkan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait izin tinggalnya.

“JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia kemudian diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal terbatas serta pendeportasian ke Toronto, Kanada.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selama Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar.

Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar. Penyebab mereka dideportasi yakni menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, dan terjerat kasus kriminal.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum keimigrasian dan kewajiban bagi WNA untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Deportasi JGC menjadi bukti bahwa pihak berwenang tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dan penipuan bisnis,” pungkasnya. (dd/niluh ishanori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *