DINAMIKADUNIA.COM – FX Purbayu Ratsunu, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), baru-baru ini hadir sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembangunan Jalan Tol MBZ. Pada hari Senin, 23 September 2024 lalu.
Menurut Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, FX Purbayu diminta untuk memberikan keterangan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).
“Pak Purbayu memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejaksaan Agung selama satu jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB,” kata Fandy dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (27/9/2024).
Dikatakan Fandy bahwa Purbayu menjabat sebagai Direktur Utama WSBP sejak Desember 2021, Purbayu hadir sebagai saksi atas posisinya sebagai Direktur Utama WSBP, tak terkait langsung dengan proyek maupun kasus tersebut.
“FX Purbayu dan WSBP menghormati seluruh proses hukum dan bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan,” kata Fandy.
Pemeriksaan terhadap FX Purbayu dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan perkara dengan ters DP, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-51/F.2/Fd.2/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Harli Siregar, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ini penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
WSBP menghargai proses hukum dan bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Harly Siregar.
Dikatakan Purbayu menunjukkan transparansi dalam pemeriksaan singkat tersebut dan menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kerja sama dalam proses hukum, serta kebutuhan untuk mengatasi korupsi dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (akha)