DPN dan Watannas Memperkuat Kedaulatan Negara, Tidak Ada Tumpang Tindih

DINAMIKADUNIA.COM – Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Dewan Ketahanan Nasional (Watannas) memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara. Meskipun tugas keduanya tampak serupa, yaitu memberikan masukan kebijakan pertahanan, terdapat perbedaan signifikan.

Watannas fokus pada kajian akademik jangka panjang, sementara DPN memberikan solusi strategis yang cepat dan dapat langsung dieksekusi. Hal ini memastikan adanya sinergi antara perencanaan jangka panjang dan respon cepat terhadap tantangan keamanan.

Karo Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan bahwa tidak ada tumpang tindih, melainkan saling melengkapi. Bahkan, ada kemungkinan Watannas akan terintegrasi ke dalam DPN di masa mendatang.

“Dewan Pertahanan Nasional (DPN) ini solusi kebijakan strategis tadi bisa lebih komprehensif, namun bukan mengambil peran mengeksekusi, tapi solusi kebijakan strategis karena ketuanya adalah presiden,” kata Frega kepada wartawan di gedung Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).

Pembentukan DPN sendiri merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 yang telah lama tertunda, sehingga kehadirannya semakin memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara.

Pelantikan Ketua Harian dan Sekretaris DPN, Sjafrie Sjamsoeddin dan Donny Ermawan, menandai langkah nyata dalam menjalankan fungsi DPN dan memastikan koordinasi yang efektif dalam menjaga keamanan dan pertahanan Indonesia.

Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, memuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari DPN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa keberadaan Dewan Pertahanan Nasional merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara.

Dewan ini berperan penting sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

DPN memiliki tugas utama menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara. Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan.

Selain itu, DPN bertanggung jawab menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk aspek mobilisasi dan demobilisasi, serta menganalisis risiko dari kebijakan yang akan diterapkan.

Struktur DPN terdiri atas anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sementara anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah ataupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan.

Semua anggota, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh Presiden dengan hak dan kewajiban yang setara. Dengan adanya DPN dan Watannas yang bekerja secara sinergis, Indonesia semakin siap menghadapi tantangan masa depan dan memperkokoh kedaulatannya. (Akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *