DINAMIKADUNIA.COM – Ribuan hakim di seluruh Indonesia akan melakukan Gerakan Cuti Bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini merupakan bentuk protes kolektif para hakim terhadap ketidaksejahteraan dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap lembaga peradilan.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyatakan bahwa gerakan ini bertujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan.
“Bahwa selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,” kata Fauzan dikutip dinamikadunia.com Sabtu (28/9/2024).
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) yang mengatur tentang gaji dan tunjangan jabatan hakim.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” katanya.
Fauzan menekankan bahwa ketentuan dalam PP 94/2012 belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Ia juga menyoroti potensi ancaman terhadap integritas lembaga peradilan akibat ketidakmampuan pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan hakim.
Menurutnya, tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, Fauzan juga menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim. Ia menegaskan bahwa pengaturan penggajian hakim dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak. Gerakan Cuti Bersama ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan hakim, sehingga integritas dan independensi lembaga peradilan dapat terjaga.
Disampaikan juga bahwa sebagian para hakim juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.
“Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturrahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia,” pungkasnya.
Berikut tuntutan Hakim se-Indonesia
- Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
- Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
- Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
- Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
- Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. (akha)