Gubernur Kalsel Mundur, Kemendagri Segera Tunjuk Penjabat Sementara

DINAMIKADUNIA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusul pengunduran diri Gubernur Sahbirin Noor.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Kemendagri telah menyiapkan langkah-langkah untuk penunjukan Pjs. gubernur, yang akan diumumkan pada Kamis (14/11/2024).

“Tentu dalam hal ini terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, tetapi Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara,” kata Bima kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024)

Bima menjelaskan bahwa Wakil Gubernur Muhidin tidak dapat ditunjuk sebagai Pjs. gubernur karena dia sedang maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Kalsel 2024. Oleh karena itu, Kemendagri akan menunjuk Pjs. gubernur dari pejabat eselon satu, baik dari Kemendagri maupun dari kementerian/lembaga lain.

Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam surat pengunduran dirinya, Sahbirin menyatakan bahwa dia berhenti untuk menjaga situasi kondusif pemerintahan di Kalsel.

Pada surat tersebut, Sahbirin menyatakan mengundurkan diri untuk menjaga situasi kondusif pada penyelenggaraan Pemprov Kalsel per 13 November 2024. Surat itu ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada sisa jabatan periode kedua atau 2021–2024.

“Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri sudah diterima,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Mengenai surat fisik dari permohonan pengunduran diri Sahbirin Noor, kata Hasan, masih proses perjalanan ke Jakarta. Penunjukan Pjs. Gubernur Kalsel diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan hingga Pilkada Kalsel 2024.

Pengunduran diri Gubernur Sahbirin Noor menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Hal ini juga menunjukkan bahwa proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan, meskipun melibatkan pejabat publik. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *