Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara

DINAMIKADUNIA.COM – Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepadanya.

Putusan tersebut terkait kasus gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba menyatakan sikap bandingnya langsung setelah sidang pembacaan putusan.

“Saya dan penasihat hukum akan langsung mengajukan banding hari ini,” kata Gazalba dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Hal ini dilakukan sebagai respons atas pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri yang meminta Gazalba menyatakan sikap atas putusan majelis hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian, putusan majelis hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Hakim Ketua Fahzal menegaskan bahwa pernyataan sikap banding merupakan hak terdakwa. Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), dan 181.100 dolar Amerika Serikat dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.

Gazalba menerima uang sebesar Rp200 juta dan Riyadh menerima uang Rp450 juta sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya tercatat Rp650 juta.

Selanjutnya, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU, antara lain, bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

TPPU dilakukan dengan membelanjakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.

Dengan pengajuan banding ini, proses hukum atas kasus Gazalba Saleh masih berlanjut. Keputusan final atas kasus ini akan ditentukan oleh pengadilan tingkat banding.

Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi bagi semua pihak. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *