DINAMIKADUNIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan tersebut. “Betul ada penangkapan,” ujar Febrie melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap tiga hakim dan seorang advokat yang terlibat dalam putusan kasus Ronald Tannur. Febrie belum dapat merinci lebih jauh kronologi dan barang bukti yang diamankan.
Tiga hakim yang ditangkap itu merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Mereka dibawa ke kantor Kejati Jatim hari ini.
Penangkapan terhadap ketiganya ini pun dipastikan berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim Heru Hanindyo tiba lebih dulu pukul 16.32 WIB, dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer.
Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda. Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa, namun belum diketahui identitasnya.
Baik Heru Hanindyo, Erintuah Damanik maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Kejaksaan Agung telah lama memantau terhadap tiga hakim dan seorang pengacara terkait dugaan suap dalam vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur beberapa waktu lalu.
Abdul Qohar menegaskan penangkapan keempat orang tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia mengatakan dalam penyelidikan ditemukan sejumlah bukti-bukti.
“Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya.
Ketiga hakim yang ditangkap di Surabaya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT. Sementara pengacara Lisa Rahmat ditangkap di Jakarta. Lisa Rahmat merupakan pengacara Ronald Tannur.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menyebut, jika ketiga hakim itu jadi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, maka ketiganya bakal lebih dulu menghuni sel isolasi selama 14 hari. Hal tersebut sudah jadi standar operasional prosedur (SOP) apabila ada tahanan baru.
“Bahwa syarat SOP ketika ditahan harus masuk ruang isolasi, ada dua ruang isolasi, tentu nanti kita lihat kalau perintah dari Jampidsus ditahan di sini kita sudah siap, tapi kami menunggu perintah, karena pemeriksaan masih berlangsung,” kata Mia Amiati, Kamis (24/10/2024) dini hari.
“Ini kan kami sedang pemeriksaan. Insyaallah menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya,” sambungnya.
Sementara satu tersangka lain dalam kasus ini, yakni advokat bernama Lisa Rahmat, selaku pengacara Ronald Tannur, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung Jakarta.
Di tempat terpisah, Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri kabar tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung.
“KY telah menerima informasi terkait dengan tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung, dan KY masih menelusuri untuk memastikan informasi tersebut,” kata Mukti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu malam.
KY belum memberikan respons sikap atas kabar tertangkapnya tiga hakim tersebut. Menurut Mukti, pihaknya akan menyampaikan pernyataan resmi setelah memperoleh informasi yang lengkap mengenai penangkapan tiga hakim PN Surabaya itu.
“KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut,” ujar Mukti menegaskan. (akha)