Hilangnya Taji KPK Dalam Mengusut Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep

DINAMIKADUNIA.COM – Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang ditumpangi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono.

Ubedilah, yang merupakan salah satu pelapor kasus ini ke KPK, menilai lembaga antirasuah tersebut lamban dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Ubedilah mengkritik hilangnya taji KPK dalam mengusut kasus ini, padahal menurutnya, sudah ada contoh yang bisa dijadikan pedoman.

Dia mencontohkan kasus flexing atau pamer harta anak mantan pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono. Dalam kasus tersebut, KPK berhasil mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Rafael melalui laporan dari netizen.

“Hal itu pernah dilakukan KPK dengan penuh semangat yaitu dalam kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono yang diketahui umum dari flexing anaknya. Mestinya KPK benar-benar menerapkan prinsip kesetaraan di depan hukum, jadi tidak tebang pilih,” kata Ubed dikutip dinamikadunia.com, Minggu (15/9/2024).

Ubedilah berpendapat bahwa pola kerja serupa seharusnya bisa diterapkan KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.

“Hal itu pernah dilakukan KPK dengan penuh semangat yaitu dalam kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono yang diketahui umum dari flexing anaknya. Mestinya KPK benar-benar menerapkan prinsip kesetaraan di depan hukum, jadi tidak tebang pilih,” tegasnya.

Ubedilah juga menekankan bahwa bukti yang beredar di publik, yang sifatnya tidak tersembunyi atau telah diketahui umum, sudah cukup untuk KPK bergerak cepat.

“Dalam peristiwa yang ceto welo-welo atau terang benderang itu, KPK harus menaikkan penyelidikan dan dilanjutkan ke penyidikan,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar KPK menyadari semangat Undang-Undang No.28 tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ditegaskan bahwa penyelenggara negara dan keluarga penyelenggara negara termasuk subjek hukum dalam perkara gratifikasi.

Desakan Ubedilah ini muncul di tengah sorotan publik terhadap keluarga Jokowi, khususnya Kaesang Pangarep dan menantunya, Bobby Nasution, yang diketahui pernah naik pesawat jet pribadi.

Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE saat melancong ke Amerika Serikat. Pesawat itu diketahui milik perusahaan pengembang game Daring, Garena.

Adapun Bobby Nasution bersama istrinya Kahiyang Ayu, kakak dari Kaesang Pangarep, ketahuan sempat menggunakan jet pribadi dari eks Bandara Polonia Medan yang kini menjadi Lanud Soewondo.

Masyarakat menantikan langkah tegas KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi ini dan memastikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua pihak. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *