Jaksa Agung: Pencegahan Korupsi di Tingkat Pedesaan Pentingnya Literasi Hukum bagi Kepala Desa

DINAMIKADUNIA.COM – Tindak kejahatan korupsi di Indonesia mulai masif menjamur ke tingkat pedesaan. Terlebih lagi di belakangan ini, mulai marak penangkapan kepala desa yang mencakup kasus korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri Rakornas)pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kemendagri)di Sentul mengatakan, ia siap melakukan pendampingan bagi kepala desa, terutama dalam mencegah korupsi anggaran desa yang mencapai Rp1-2 miliar.

“Di kejaksaan punya unsur yang bisa membantu teman-teman (kepala desa), baik itu pendampingan, audit. Bahkan banyak hal-hal yang bisa kami berikan kepada teman-teman di pemerintahan daerah,” kata Jaksa Agung, Kamis (7/11/2024).

Ia memastikan, tingkat kejahatan korupsi di Indonesia harus diturunkan. Di satu sisi, lanjut dia, tingkat perilaku korupsi dari tahun ke tahun terus bertambah.

“Tadi juga disampaikan persepsi dari tahun ke tahun juga terus bertambah. Zaman sentralisasi, korupsi hanya di segitiga itu saja, sekarang dengan otonomi ada penyebaran korupsi,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar jajarannya berhati-hati dalam melakukan penanganan korupsi di tingkat kepala desa. Ia menyadari, literasi hukum di tingkat pedesaan masih sangat rendah.

“Kepala desa adalah pemerintahan yang terendah, pemimpinnya dipilih dari masyarakat, dan masyarakatnya jamak bukan yang berpengetahuan aja. Bahkan mohon izin dari orang-orang yang pengetahuannya masih rendah, kemudian dia dipercaya sebagai kepala desa,” kata Jaksa Agung.

Dengan demikian, penting bagi pihak berwenang untuk terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di tingkat pedesaan, dengan memberikan pendampingan dan audit yang memadai kepada kepala desa.

“Hal ini penting untuk mencegah korupsi anggaran desa dan meningkatkan literasi hukum di tingkat pedesaan,” pungkasnya. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *