JPU Mendalami Kesaksian Sandra Dewi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

DINAMIKADUNIA.COM – Sandra Dewi, istri terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, memberikan kesaksian terkait persoalan 88 tas mewah yang terkait dalam kasus tersebut. Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli menjelaskan bahwa masih perlu dikonfirmasi sifat perjanjian iklan tas mewah yang ditunjukkan Sandra Dewi. JPU juga akan mencermati bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum Harvey Moeis mengenai tas itu.

“Kami melihat ada beberapa yang tentu masih perlu dikonfirmasi sekali lagi, karena ketika saksi menerangkan mengenai endorsement (iklan), kami sampai dengan persidangan tadi belum lihat dukungan perjanjian endorsement-nya seperti apa,” kata Zulkipli.

Sandra Dewi bersikeras bahwa tidak ada satu pun tas mewah miliknya yang disita penyidik berasal dari sang suami. Ia menuturkan bahwa berbagai tas mewah dan bermerek itu didapatkan dari hasil jasa iklan yang dibuka sejak tahun 2012.

Pada 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan Sandra Dewi dalam kegiatan endorsement. Ia membawa satu buah koper berisikan dokumen perjanjian kerja sama iklan berbagai tas mewah yang dimilikinya untuk mendukung kesaksian.

Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT.

Melalui kesaksian tersebut, JPU Kejaksaan Agung dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persoalan 88 tas mewah yang terkait dalam kasus tersebut. Selain itu, JPU juga akan mencermati bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum mengenai tas itu.

Dalam kasus Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Adapun Harvey diduga melakukan TPPU dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *