Kanwil Bea Cukai Jatim II Terbitkan izin Kawasan Berikat untuk PT GFT Indonesia Investment

DINAMIKADUNIA.COM – Kanwil Bea Cukai Jatim II resmi menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT GFT Indonesia Investment, sebuah perusahaan manufaktur mainan plastik. Izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberikan insentif perpajakan kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan industri tertentu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi memastikan proses penerbitan izin kawasan berikat ini melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, PT GFT Indonesia Investment harus mengajukan permohonan izin kepada Kanwil Bea Cukai Jatim II.

Dalam pengajuan ini, perusahaan wajib memaparkan secara komprehensif mengenai proses bisnis yang dijalankan, termasuk teknologi yang digunakan, jumlah tenaga kerja, serta dampak ekonomi dari operasional perusahaan tersebut.

Setelah semua dokumen dan informasi yang diperlukan disampaikan, tim Kanwil Bea Cukai Jatim II melakukan evaluasi terhadap kelayakan perusahaan untuk mendapatkan izin kawasan berikat. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki proses bisnis yang efisien dan berdampak positif terhadap perekonomian setempat.

Dengan mendapatkan izin kawasan berikat, PT GFT Indonesia Investment berhak mendapatkan beberapa insentif perpajakan. Insentif ini meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

“Sesuai dengan janji layanan, penetapan izin ditetapkan satu jam setelah pemaparan. Hal ini merupakan wujud nyata dari Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam memberikan fasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima suarasmr.news, Sabtu (23/11/2024).

Agus berharap, izin fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan sekaligus menjadi penggerak perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Jatim, utamanya di Kabupaten Ngawi.

“Kami juga berkomitmen untuk melakukan sinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi dalam memastikan optimalisasi penerimaan negara, pengawasan efektif, dan pemberian fasilitas yang tepat sasaran,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT GFT Indonesia Investment merupakan perusahaan manufaktur mainan plastik dan die-cast dengan produksi mainan merek global, seperti Takara Tomy, Mattel, Hasbro, Spin Master, Tokyo Unique, dan Funko yang berlokasi di Ngawi, Jatim.

Perusahaan ini memiliki nilai investasi sebesar Rp 1,072 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 4.800 pegawai dan diproyeksi terus meningkat setiap tahunnya. Dengan proyek investasi itu, PT GFT Indonesia Investment menargetkan penjualan sebesar Rp 2,1 triliun pada tahun 2028.

Syarat Mendapatkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat: Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan fasilitas berikat adalah sebagai berikut:

Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;

Mendapat rekomendasi dari penyelenggara kawasan berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin pengusaha di kawasan berikat;

Memiliki teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, yaitu information and technology (IT) inventory serta closed circuit television (CCTV) yang baik;

Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik; dan Melakukan analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin kawasan berikat. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *