DINAMIKADUNIA.COM – Sidang kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin, telah mencapai babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Harvey.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Senin (9/12/2024).
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Jika Harvey tidak mampu membayar denda tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan lelang. Jika hasil lelang hartanya, jika masih kurang, ia akan dikenai pidana tambahan.
Harvey didakwa melanggar beberapa pasal UU Tipikor dan UU TPPU, terkait kerja sama ilegal dengan PT Timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp420 miliar. Kerja sama ini melibatkan pemurnian timah ilegal di smelter milik PT Timah, dengan sebagian keuntungan disisihkan dengan dalih CSR.
Jaksa juga menuding Harvey menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk mentransfer dana kepada istrinya, artis Sandra Dewi, dan asistennya, Ratih Purnamasari. Rekening atas nama Ratih diduga digunakan untuk kebutuhan rumah tangga Harvey dan Sandra.
Sebagian uang juga digunakan untuk pembelian barang mewah, diantaranya 88 tas bermerek, 141 perhiasan, properti dan aset di luar negeri. Serta mobil mewah termasuk mini cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls Royce.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam dan perusahaan negara. Semoga putusan pengadilan nanti dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan integritas.
Diharapkan kasus ini juga dapat mendorong perbaikan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di masa mendatang. Keadilan dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dan memulihkan kepercayaan publik. (Akha)