DINAMIKADUNIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur atas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti. Proses penyidikan kini berfokus pada peran ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap saudara Ronald, Fabrizio Revand Tannur (FRT), pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), dan Direktur PT Golden Trimulia Valasindo (PW) dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Ketiga saksi diperiksa atas nama tersangka Meirizka Widjaja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi bahwa tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Fabrizio Revand Tannur (FRT) selaku anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur dan PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo. Harli mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka Meirizka Widjaja.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya dikutip dinamikadunia.com, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengungkap detail dugaan suap yang melibatkan MW. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan bahwa MW diduga meminta LR untuk menjadi pengacara Ronald.
Dan selanjutnya LR diduga melakukan upaya untuk mempengaruhi proses persidangan, termasuk mencari koneksi ke pejabat pengadilan. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan tidak hanya terpidana, tetapi juga keluarga dan tim kuasa hukumnya.
Selanjutnya, Lisa meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Kemudian, Lisa juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.
“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.
Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya. (Akha)