Keluarga Rafael Alun Terlibat TPPU, Bukti Kerja Sama Erat dalam Mencuci Uang

DINAMIKADUNIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy mengungkapkan fakta mengejutkan dalam persidangan kasus korupsi Rafael Alun.

Tidak hanya Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek, yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga anggota keluarga lainnya, termasuk ibu, adik, kakak, dan anak Rafael.

JPU menyatakan bahwa keluarga Rafael bekerja sama erat dalam membayarkan dan membelanjakan harta hasil korupsi, serta menempatkannya dalam transaksi yang tampak sah. Hal ini terungkap melalui bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan.

“Terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama,” ujar JPU saat membacakan tanggapan atas gugatan keberatan atas perampasan aset keluarga Rafael dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024)

Meskipun JPU telah mengemukakan bukti kuat keterlibatan keluarga Rafael dalam TPPU, KPK belum menetapkan status hukum terhadap mereka. Fakta ini menunjukkan bahwa keluarga Rafael bukan pihak ketiga yang tidak bersalah, melainkan terlibat aktif dalam kejahatan keuangan yang dilakukan Rafael.

“Maka dari itu, pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022,” kata Jaksa Penuntut Umum menegaskan.

Sebelumnya, permohonan atas keberatan perampasan aset-aset terpidana tersebut diajukan oleh korporasi CV Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).

Adapun pengajuan keberatan oleh CV Sonokoling Cita Rasa untuk aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.

Sedangkan Pemohon I, II, dan III mengajukan keberatan untuk uang di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2,09 juta dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS, perhiasan di safe deposit box berupa enam buah cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu buah liontin;

Serta satu buah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu, satu buah rumah di Srengseng, Jakarta Barat dan ruko di Meruya, Jakarta Barat; dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E nomor BM 08 dan nomor BM 09; serta satu unit mobil VW Caravelle.

Dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara.

Atas putusan tersebut, KPK telah melakukan putusan pengadilan atas aset terpidana, yaitu dengan cara merampas aset terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa (27/8/2024) lalu.

Beberapa aset yang dibeli dengan uang hasil TPPU antara lain tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng, Jakarta Barat, satu unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle, serta dua unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence, Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang peran keluarga dalam kejahatan keuangan. Fakta bahwa keluarga Rafael terlibat aktif dalam TPPU menunjukkan bahwa kejahatan korupsi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga melibatkan jaringan keluarga yang terstruktur. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *