Ketua KPU: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Idealnya Pada 13 Maret 2025

DINAMIKADUNIA.COM – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 menjadi perhatian utama dalam pembangunan nasional. Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pelantikan ini idealnya dilaksanakan pada 13 Maret 2025.

Hal ini didasarkan pada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 harus dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati.

Namun, adanya perubahan jadwal MK membuat pelantikan harus mundur. Sampai saat ini, belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan meskipun ada perubahan jadwal MK.

Ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Salah satunya adalah jumlah gugatan yang lebih dari 300 kasus. Hal ini membuat proses pelantikan menjadi lebih kompleks dan memerlukan waktu yang lebih lama.

Afif menilai bahwa jika pelantikan dilakukan di awal Februari, maka saat itu dismissal belum diputus dan proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung.

“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujarnya.

Meskipun ada tantangan, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa semua proses sidang pendahuluan selesai sebelum pelantikan dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa semua pihak terkait, termasuk MK, bekerja sama untuk mempercepat proses penanganan perkara pilkada.

Diketahui sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025.

Ini sebagai dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK. “Kira-kira Maret,” tambah Bima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/12/2024).

Bima Arya menegaskan, bahwa pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan. Karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 adalah proses yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Dengan adanya perubahan jadwal MK dan jumlah gugatan yang banyak, proses ini menjadi lebih menantang.

Namun, dengan kerjasama semua pihak terkait, pelantikan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Diharapkan proses ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. (Akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *