Korupsi Lahan Pertamina Mantan Dirut Jadi Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar

DINAMIKADUNIA.COM – Kasus korupsi pembelian lahan oleh PT Pertamina (Persero) kembali mencuat ke permukaan. Mantan Direktur Utama Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Mabes Polri.

Wadirtipidkor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, menetapkan saudara LBD selaku Direktur Umum PT. Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah.

“Pembelian tanah oleh PT. Pertamina yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan milik PT. SP dan PT. BSU sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi yang terjadi pada tahun 2013 sampai dengan 2014,” kata Arief melalui keterangannya, Rabu (6/11/2024)

Pertamina awalnya mengalokasikan Rp2 triliun untuk pembelian lahan tersebut, yang rencananya akan dibangun menjadi gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai kantor pusat.

Namun, dalam proses pembelian, terjadi markup harga yang signifikan. Harga per meter persegi lahan yang ditawarkan oleh PT. SP dan PT. BSU mencapai Rp35 juta, belum termasuk pajak dan jasa Notaris PPAT. Akibatnya, harga total lahan yang dibeli mencapai Rp1,6 triliun, jauh lebih tinggi dari nilai sebenarnya.

Berdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar. “Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp348.691.016.976,” beber Arief.

Atas perbuatannya, mantan Dirut Pertamina disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka menjadi bukti bahwa kasus korupsi ini serius dan perlu diusut tuntas. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di perusahaan BUMN seperti Pertamina.

Semoga penetapan tersangka ini dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dan mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *