KPK Akan Segera Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Hasto Kristiyanto

DINAMIKADUNIA.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak dapat hadir dalam pemeriksaan KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 6 Januari 2025.

KPK menerima surat pemberitahuan ketidakhadirannya karena adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan, berkaitan dengan perayaan HUT PDI Perjuangan. Pemeriksaan akan dijadwal ulang.

“Penyidik menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran dari Saudara HK dengan alasan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).

Dua saksi lain, Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina (anggota Bawaslu), hadir pada pemeriksaan tersebut. KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersama advokat Donny Tri Istiqomah. KPK menduga Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto, dalam kasus ini melibatkan dugaan suap sebesar US$19.000 dan US$38.350 yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina oleh Hasto, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Hasto diduga berupaya menghalangi proses hukum dalam pengungkapan kasus ini.

Sementara itu di tempat terpisah Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menyampaikan, bahwa ketidakhadiran Hasto disebabkan oleh agenda yang sudah terjadwal dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) partai.

“Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena terikat dengan rangkaian kegiatan HUT partai yang telah dijadwalkan sebelum surat panggilan diterima,” kata Guntur Romli.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik dan penegakan hukum di Indonesia. Diharapkan proses hukum berjalan adil dan transparan, menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (Akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *