DINAMIKADUNIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan David Glen Oei, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik belum menutup kemungkinan untuk kembali memanggil David Glen guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“KPK telah memeriksa David Glen sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2024, terkait kepemilikan aset milik AGK. Namun, penyidik masih mendalami informasi yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut,” kata Tessa, Jumat (15/11/2024).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi usai pemeriksaannya, David Glen bungkam usai diperiksa. Ia tidak menjawav berbagai pertanyaan awak media.
Kasus ini bermula dari vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada AGK atas kasus suap dan gratifikasi. Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan pidana pengganti Rp109,05 miliar serta USD90 ribu.
KPK kemudian menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dengan nilai tindak pidana mencapai Rp100 miliar.
Penyelidikan KPK terhadap David Glen Oei diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatannya dalam kasus pencucian uang AGK dan membantu proses penegakan hukum yang adil. (akha)