DINAMIKADUNIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.
Keputusan ini diambil berdasarkan analisis dan penelaahan yang dilakukan oleh KPK, yang menyatakan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara dan telah terpisah dari orang tuanya.
Dalam penjelasannya, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa KPK telah menerima tiga laporan serupa sebelumnya. Laporan tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi yang diterima oleh seorang dokter dan guru dari pasien dan wali murid.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, KPK memutuskan bahwa dari peristiwa tersebut bukan gratifikasi karena dokter dan guru yang dilaporkan bukan penyelenggara negara.
Ghufron menjelaskan, bahwa kasus seorang dokter swasta yang menerima hadiah dari pasien. KPK memutuskan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi karena dokter tersebut bukan penyelenggara negara.
“Juga pernah seorang dokter swasta menerima dari pasien. Tapi karena dokternya swasta, KPK putuskan untuk tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi atau tidak,” jelas Ghufron di gedung KPK, Jumat (1/11/2024).
Ghufron mencontohkan kasus serupa juga terjadi pada seorang guru swasta yang menerima hadiah dari wali murid.
“Pernah juga seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya kami putusan tidak sebagai gratifikasi,” papar Ghufron.
KPK menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan penyelidikan dugaan gratifikasi Kaesang didasarkan pada fakta bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara dan telah terpisah dari orang tuanya.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi, telah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara. Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” jelasnya.
Keputusan KPK ini menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut bekerja secara profesional dan independen dalam menangani laporan dugaan gratifikasi.
KPK tidak terpengaruh oleh status dan latar belakang pelapor, dan selalu berpegang pada aturan dan standar yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia. (akha)