KPK Menangani Kekurangan Integritas dalam Program JKN, Ancaman dan Solusi

DINAMIKADUNIA.COM – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang sangat penting dalam menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara.

Namun, program ini telah menghadapi tantangan signifikan dalam hal integritas, yang dapat mengancam keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap program ini.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, kekurangan integritas dalam program JKN dapat menyebabkan kerugian yang signifikan, termasuk penyalahgunaan dana, kehilangan kepercayaan publik, dan ancaman terhadap keberlanjutan program JKN di masa depan.

Menurut Alex, kerugian akibat kecurangan di bidang kesehatan adalah sekitar 10% dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, yang setara dengan Rp 20 triliun secara nominal.

“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 triliun secara nominal,” kata Alex dalam keterangan tertulis di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Ini menunjukkan bahwa kekurangan integritas dalam program JKN dapat memiliki konsekuensi yang sangat serius bagi sistem kesehatan nasional.

Salah satu masalah utama adalah manipulasi/phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat maupun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, ada juga kasus-kasus lain seperti memanipulasi data peserta dan melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk memanfaatkan keuntungan.

Untuk mengatasi masalah ini, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan semua pemangku kepentingan terkait.

Ini termasuk mendorong pelaporan kecurangan dan tindakan korupsi oleh semua pihak, termasuk peserta JKN, faskes, dan BPJS Kesehatan. Dengan menerapkan sistem whistle blower, KPK berharap dapat mengurangi risiko kecurangan dan tindakan korupsi di program JKN.

“Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu dilingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS! Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam whistle blower system (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” tandasnya.

Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan pentingnya sinergi antar pihak, termasuk instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi dan organisasi profesi, untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu program JKN.

Ia menyatakan bahwa tahun 2024 merupakan momen yang tepat untuk melanjutkan transformasi mutu layanan, terutama dalam memperluas akses layanan kesehatan. Momen ini kita gunakan untuk mengapresiasi faskes yang sehat dan bebas dari korupsi.

Kedepan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi, seperti simplifikasi administrasi layanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN,” kata Ghufron.

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2019, berbagai langkah telah dilakukan untuk mencegah dan menangani kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagai salah satu upayanya, KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selanjutnya tergabung dalam Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN bersinergi secara nyata dalam pencegahan dan penanganan fraud sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk pencegahan kecurangan dalam program JKN, pada tahun 2023 telah dilakukan penelusuran/deteksi pada 3 (tiga) fasilitas kesehatan Rumah sakit untuk layanan Katarak, Sectio Caesarea dan Hemodialisa. Selain itu, dilakukan kegiatan penanganan fraud JKN pada tahun 2023 di 3 (tiga) fasilitas kesehatan rumah sakit pada 2 (dua) provinsi (Sumatera Utara, dan Jawa Tengah).

Sebagai kesimpulan, kekurangan integritas dalam program JKN adalah masalah yang sangat serius yang dapat mengancam keberlanjutan dan kepercayaan publik terhadap program ini.

Oleh karena itu, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama untuk memastikan bahwa program JKN berjalan dengan integritas dan transparansi yang tinggi.

Dengan mengambil tindakan pencegahan dan mendorong pelaporan kecurangan dan tindakan korupsi, kita dapat memastikan bahwa program JKN tetap menjadi alat yang efektif dalam menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *