DINAMIKADUNIA.COM – PDI Perjuangan tengah mempersiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan fokus partai saat ini adalah menyiapkan strategi hukum tersebut. Rincian langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan, belum diungkapkan dan akan disampaikan pada waktu yang tepat.
“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang ddikeluarkan tertanggal 23 Desember 2024.
Sprindik pertama menghubungkannya dengan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Dalam kasus ini terkait Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Sprinidik kedua menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang sama. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.
Meskipun menghadapi situasi yang menantang, PDI Perjuangan menunjukkan komitmen untuk menghadapi proses hukum dengan langkah-langkah yang terencana dan terukur. Sikap ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam proses peradilan.
Kejelasan strategi hukum yang akan dijalankan oleh partai menunjukkan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum secara profesional dan bertanggung jawab. Kita berharap proses hukum ini akan berjalan adil dan transparan, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Akha)