Luhut Binsar Pandjaitan Memimpin Dewan Ekonomi Nasional

DINAMIKADUNIA.COM – Luhut Binsar Pandjaitan, sosok berpengalaman di pemerintahan, telah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengangkatan ini menandai awal kepemimpinan Luhut di DEN untuk periode 2024-2029.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Luhut merupakan mitra yang sudah lama dikenal dan memiliki komunikasi yang lancar dengan jajaran kabinet.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas DEN.

“Terkait dengan Dewan Ekonomi Nasional akan dipimpin Luhut Binsar Panjdaitan dan sudah menjadi mitra kami di kabinet juga hampir 1 dekade jadi komunikasi lancar,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024).

DEN sendiri memiliki peran penting dalam merumuskan strategi dan kebijakan ekonomi nasional. Luhut, dengan pengalamannya yang luas di berbagai bidang, diharapkan dapat memimpin DEN dalam menjalankan tugasnya secara efektif.

Salah satu fokus utama Kemenko Perekonomian di bawah kepemimpinan Airlangga adalah mendorong terjaganya daya beli masyarakat dalam jangka menengah panjang. Selain itu, Kemenko Perekonomian juga akan menjalankan penugasan di bidang kemaritiman, investasi energi, dan pariwisata.

Dengan pengalaman dan komitmen yang kuat dari Luhut dan Airlangga, diharapkan DEN dapat memainkan peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan inklusif.

Pelantikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional ditetapkan pada Minggu 20 Oktober 2024.

Pada Senin pagi, Prabowo melantik 48 menteri, termasuk Jaksa Agung, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Sementara itu, ketentuan Dewan Ekonomi Nasional diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional. Beleid ini ditetapkan di era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.

Pasal 1 menyebut Dewan Ekonomi Nasional berfungsi memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.

“Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi pasal 2, dikutip dinamikadunia.com dari CNN Indonesia, Senin (21/10/2024).

Dalam mengemban fungsinya, Dewan Ekonomi Nasional bertugas untuk mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada presiden untuk saran tindakan lanjutnya;

Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada presiden; dan melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 6 menyebut dalam melaksanakan tugas, Dewan Ekonomi Nasional bekerjasama dengan instansi atau pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.

“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional beserta Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi pasal 8.

Sementara itu, Luhut juga mengungkapkan tugas Dewan Ekonomi Nasional melalui unggahan di akun Instagramnya tak lama setelah ia dilantik. Lembaga yang ia pimpin itu katanya bertugas memberikan saran dan rekomendasi agar program-program prioritas di bidang ekonomi bisa tercapai dengan baik.

Apalagi, tantangan perekonomian ke depan yang dihadapi Indonesia tidak lah ringan seperti persoalan ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi termasuk AI, perubahan iklim, hingga dinamika geopolitik yang kian kompleks ada di depan mata. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *