Menciptakan Situasi Aman bagi Masyarakat Indonesia

DINAMIKADUNIA.COM – Kantor Imigrasi di Bali memulai kembali rangkaian operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) dengan sandi “Jagratara” untuk memastikan orang asing mematuhi aturan hukum di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, pengawasan keimigrasian diharapkan menciptakan situasi aman bagi masyarakat Indonesia.

Dalam operasi itu, Imigrasi mengerahkan sebanyak 125 personel yang terdiri atas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), petugas patroli, dan petugas tempat pemeriksaan imigrasi.

Operasi tersebut merupakan operasi ketiga yang dilakukan menjelang tutup tahun 2024. Pengawasan WNA dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi stabilitas keamanan dan mitigasi risiko.

“Petugas yang menemukan dugaan pelanggaran dari WNA dapat langsung melakukan penindakan kepada orang asing, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Silmy pada apel pasukan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Rabu (2/102024).

Untuk mendukung pengawasan keimigrasian di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan sebanyak 20 unit kendaraan patroli baru kepada kantor imigrasi di Bali untuk meningkatkan mobilitas tim di lapangan.

Menurut Silmy, alokasi mobil patroli imigrasi itu menyesuaikan konsentrasi WNA di setiap wilayah. Dengan penambahan sarana prasarana tersebut, respons imigrasi dalam menindak WNA yang melakukan pelanggaran akan lebih cepat dan jangkauan operasi petugas bisa lebih luas.

Ia juga menargetkan masyarakat Indonesia terhindar dari kejahatan lintas negara atau orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami ingin memastikan bahwa Indonesia merupakan destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan,” jelas Silmy.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi sebanyak 412 orang WNA.

Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang tercatat ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Peningkatan jumlah deportasi ini menunjukkan efektivitas operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi di Bali.

WNA paling banyak dideportasi berasal dari Taiwan sebanyak 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan orang asing. WNA lainnya dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Alasan pendeportasian juga beragam, mulai dari melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.

Pengawasan keimigrasian di Bali tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran keimigrasian, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat Indonesia dan para wisatawan.

Dengan penambahan sarana prasarana dan peningkatan jumlah personel, Kantor Imigrasi di Bali siap untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

“Semoga operasi pengawasan keimigrasian ini dapat terus berjalan dengan baik dan terus menciptakan situasi yang aman bagi semua pihak,” pungkasnya. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *