Mendagri: Prestasi Luar Biasa Komisi II DPR RI: 160 UU dalam Satu Periode

DINAMIKADUNIA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menorehkan prestasi luar biasa dengan memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dalam hal Produktivitas Penyusunan Undang-Undang (UU) Terbanyak Sepanjang Sejarah Parlemen.

Dalam satu periode (2019—2024), Komisi II telah menghasilkan sebanyak 160 UU, sebuah capaian yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan apresiasi atas prestasi ini, menekankan bahwa pencapaian tersebut bukan hanya untuk kepentingan Komisi II sendiri, tetapi juga untuk memotivasi semua pihak.

“Ini perlu diabadikan, bukan dalam rangka kepentingan Komisi II sendiri, melainkan untuk kepentingan memancing semua pihak, terutama pembuat undang-undang. Baik dari seluruh jajaran DPR maupun DPD yang juga sekarang terlibat membuat undang-undang,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024)

Sinergi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II terbukti efektif dalam menyelesaikan UU penting seperti pembaruan dasar hukum daerah dan penataan wilayah administratif. Hal ini menjadi landasan bagi otonomi daerah di Indonesia.

Dari 160 UU yang dihasilkan, sebanyak 159 UU berhubungan dengan Kemendagri, terutama memperbaharui UU terkait pembentukan daerah yang sebagian besar telah usang karena dibuat pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS).

Mendagri Tito berharap Komisi II DPR RI periode 2024—2029 dapat melanjutkan semangat ini, dengan memproduksi dasar hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah, termasuk dengan memperhatikan karakteristik khas daerah.

Di dalam merespons hal tersebut, lanjut dia, butuh kekompakan dan kecerdikan dari Komisi II dalam merespons kebutuhan hukum di masing-masing daerah.

“Ini saya bilang kecerdikan menangkap aspirasi masyarakat dan menangkap problema mereka, bahkan jumlahnya masif,” pungkas Tito.

Prestasi Komisi II DPR RI ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui penyusunan regulasi yang adaptif dan relevan bagi berbagai kebutuhan daerah. Hal ini diharapkan dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *