DINAMIKADUNIA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Surat Edaran ini menekankan pentingnya operasional layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan. Menteri PANRB meminta instansi pemerintah terkait untuk tetap beroperasi dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Kami minta instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik,” kata Menteri PANRB dikutip dinamikadunia.com, Selasa (17/12/2024).
Pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah diimbau untuk bijak dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai, mempertimbangkan beban kerja dan prioritas pelayanan, terutama bagi pegawai yang merayakan Natal.
Pengaturan jam kerja bergilir juga perlu disesuaikan agar tidak mengganggu pelayanan publik. Diharapkan upaya ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia selama periode liburan.
“Instansi pemerintah juga diminta untuk secara aktif membuka akses kanal pengaduan melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam menampung aspirasi masyarakat di masa libur Nataru,” ujarnya.
Transparansi informasi menjadi kunci. Instansi pemerintah didorong untuk aktif memanfaatkan kanal pengaduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id) dan kanal lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat.
Informasi mengenai perubahan jadwal atau akses layanan selama Nataru juga harus dipublikasikan secara luas. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelayanan publik tetap prima dan masyarakat dapat menikmati libur Nataru dengan tenang. (Akha)