DINAMIKADUNIA.COM – Dikutip dari tulisan Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) yang menyoroti Penundaan pembacaan putusan gugatan terhadap KPU terkait keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Menurut Anthony hal tersebut menunjukkan hakim PTUN sedang melakukan manuver politik, bukan menyelesaikan sengketa hukum seadil-adilnya, sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Bayangkan sebuah negara yang sedang bersiap menyambut pemimpin barunya. Tanggal pelantikan sudah di depan mata, namun bayang-bayang ketidakpastian masih menghantui. Keabsahan salah satu calon pemimpin, yang dalam hal ini adalah calon wakil presiden, masih menjadi tanda tanya besar.
Ini adalah gambaran nyata yang tengah dihadapi Indonesia saat ini. Penundaan pembacaan putusan gugatan terhadap KPU terkait keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden, yang dijadwalkan pada tanggal 24 Oktober 2024, telah memicu kegelisahan dan keraguan di tengah masyarakat.
Tanggal 20 Oktober 2024, batas waktu pelantikan presiden dan wakil presiden, semakin dekat. Namun, hakim PTUN yang menangani gugatan tersebut justru memilih untuk menunda pembacaan putusan.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah hakim PTUN sedang menjalankan tugasnya dengan adil dan profesional, atau justru sedang melakukan manuver politik?
Penundaan pembacaan putusan ini bukan hanya sekadar penundaan biasa. Ini adalah penundaan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang sangat besar.
Bagaimana mungkin rakyat Indonesia dapat menerima pemimpin yang keabsahannya masih dipertanyakan?
Bagaimana mungkin negara dapat berjalan dengan stabil jika salah satu pilarnya, yaitu wakil presiden, masih dibayangi keraguan?
Hakim PTUN seharusnya menyadari urgensi dari perkara ini. Mereka seharusnya memahami bahwa penundaan pembacaan putusan akan berdampak besar bagi stabilitas negara.
Mereka seharusnya memprioritaskan kepastian hukum dan menyelesaikan sengketa ini sebelum batas waktu pelantikan.
Saat ini, rakyat Indonesia tengah menantikan kepastian. Mereka menantikan jawaban atas pertanyaan besar, siapakah yang akan menjadi wakil pemimpin negara ini?
Apakah Gibran, yang keabsahannya masih dipertanyakan, akan dilantik sebagai wakil presiden? Atau, apakah akan ada wakil pemimpin baru yang akan menggantikannya?
Semoga hakim PTUN dapat segera menyelesaikan sengketa ini dan memberikan kepastian hukum bagi rakyat Indonesia. Semoga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan profesional, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.
Semoga mereka dapat memberikan jawaban yang jelas dan tegas, sehingga rakyat Indonesia dapat menyambut pemimpin barunya dengan penuh keyakinan dan harapan. (akha)