Meskipun Kemenkeu Dikabarkan Menyepakati Kenaikan Gaji Hakim Aksi Cuti Massal Hakim Tetap Berjalan

DINAMIKADUNIA.COM – Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) tetap akan melakukan aksi cuti massal pada 7-11 Oktober mendatang, meskipun Kementerian Keuangan dikabarkan telah menyepakati kenaikan gaji hakim.

Juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menyatakan bahwa informasi mengenai persetujuan kenaikan gaji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani memang beredar di kalangan hakim. Namun, para hakim belum mendapatkan kepastian maupun detail mengenai persetujuan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada tanda tangan dari Menteri Keuangan untuk izin prinsip (kenaikan gaji),” kata Fauzan kepada wartawan di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Minggu (6/10/2024).

Fauzan menegaskan bahwa aksi cuti bersama tetap akan dilakukan untuk memastikan kenaikan gaji yang disepakati sesuai dengan kebutuhan para hakim. Salah satu agenda aksi adalah audiensi dengan Kementerian Keuangan.

Fauzan menekankan bahwa kenaikan gaji harus bisa menyelesaikan masalah kesejahteraan yang dihadapi para hakim, terutama hakim kelas bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Karena yang paling terdampak (masalah kesejahteraan) sekarang hakim kelas bawah, yang memeriksa dan berhadapan langsung dengan masyarakat,” ucap Fauzan.

Sementara juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, juga membenarkan informasi mengenai kenaikan gaji hakim. Namun, ia menjelaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim masih dalam proses.

Maksudnya adalah persetujuan dari Kementerian Keuangan. “Infonya kemarin sudah ditandatangani Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati),” jelasnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Anggaran Kemenkeu tengah mereviu usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan para hakim tersebut. Usulan itu akan diselaraskan dengan usulan-usulan lain berdasarkan asas keseimbangan.

“Lalu nanti dipaparkan ke Ibu Menkeu untuk mendapatkan Arahan sesuai ketentuan, termasuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait,” kata Prastowo, pada hari Rabu, (3/10/2024).

Prastowo tidak menjawab secara gamblang kabar bahwa kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Kemenkeu. Ia juga tak menjawab pertanyaan bahwa persetujuan itu tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani.

Aksi cuti massal ini menunjukkan tekad para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka. Mereka berharap kenaikan gaji yang disepakati dapat memberikan solusi nyata bagi permasalahan yang dihadapi, terutama bagi hakim kelas bawah yang memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan di masyarakat. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *