DINAMIKADUNIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal ini diungkapkan oleh tim biro hukum KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin). Keberadaan pemohon (Sahbirin) belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” kata tim biro hukum KPK, Nia Siregar di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Meskipun Sahbirin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK dan telah diterbitkan surat perintah penangkapan serta larangan bepergian ke luar negeri, keberadaan Sahbirin hingga saat ini masih belum diketahui.
Tim biro hukum KPK, Nia Siregar, menyatakan bahwa KPK masih melakukan pencarian terhadap Sahbirin. Sementara itu, kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya dan sudah lama tidak berkomunikasi dengannya.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta mengatakan, kasus ini berawal melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10/2024) lalu.
“Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata wakil ketua KPK Nurul Ghufron.
Keempat tersangka lainnya penerima suap, yaitu: 1.Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel). 2. Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR). 3. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee). 4. Agustya Febrt Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).
Dua tersangka pemberi suap, yaitu: 1. Sugeng Wahyudi (Swasta). 2. Andi Susanto (Swasta).
Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
Ketidakjelasan keberadaan Sahbirin ini menimbulkan pertanyaan besar dan menambah misteri dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. KPK diharapkan dapat segera menemukan Sahbirin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Hilangnya seorang pejabat publik yang sedang dalam proses hukum tentu menimbulkan kecurigaan dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (akha)