DINAMIKADUNIA.COM – Polda Metro Jaya telah membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Benar,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat Konferensi Pers, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Meskipun detail kasus belum diungkapkan secara lengkap, Alwin diduga berperan dalam memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan 24 tersangka, dimana beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Kominfo. Sebanyak empat masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang disita cukup signifikan, termasuk uang tunai, 26 unit mobil mewah, 3 unit motor, dan 22 lukisan senilai ratusan juta rupiah.
“Beberapa yang diamankan diduga adalah oknum dari Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Sebelumnya kabar tersebut mulanya beredar melalui akun x @partaisocmed. Akun tersebut menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas sudah ditangkap. Alwin juga merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja).
“Alvin Jabarti Kiemas ini sudah ditangkap oleh polri sebagai pengembangan kasus judi online yg melibatkan para pegawai Komdigi. Dan ternyata dia bersama dgn Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto adlh trio, merekalah boss para bandar judi online yg ingin dilindungi situs2 judolnya,” tulis akun tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam dunia digital untuk mencegah kejahatan siber, khususnya yang melibatkan pejabat publik.
Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan hukum. Transparansi dalam proses hukum sangat penting agar kepercayaan publik tetap terjaga. (akha)