DINAMIKADUNIA.COM – Pilkada serentak 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilannya. Namun, sebelum kita dapat memberikan suara, kita perlu memastikan nama kita terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Mengapa? Karena mengecek DPT adalah langkah awal untuk membangun demokrasi yang bersih dan adil.
Bayangkan, jika ada warga yang berhak memilih namun namanya tidak terdaftar dalam DPT. Suara mereka tidak akan terhitung, dan hak pilih mereka terampas. Hal ini dapat memicu ketidakpercayaan terhadap proses demokrasi dan berujung pada ketidakadilan.
Oleh karena itu, mengecek DPT menjadi kewajiban bagi setiap warga negara yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada. Dengan mengecek DPT, kita memastikan bahwa suara kita terhitung dan hak pilih kita terlindungi.
Proses pengecekan DPT sendiri terbilang mudah. KPU telah menyediakan berbagai platform online dan offline untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan.
Selain itu, dengan mengecek DPT, kita juga dapat membantu KPU dalam memastikan keakuratan data pemilih. Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, kita dapat melaporkannya kepada KPU agar segera diperbaiki.
Cara cek DPT Online: Caranya terbilang mudah, cukup mengikuti beberapa langkah mengecek DPT online sebagai berikut. Kunjungi halaman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan di sini.
Pada halaman “Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024”, memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukkan sudah benar.
Kemudian, kemudian masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP. Setelah itu masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp. Klik tanda ‘Konfirmasi’, maka halaman akan menampilkan data sebagai berikut. Nama lengkap Pemilu. Nomor dan lokasi TPS. NIK dan NKK. Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Untuk info lebih lanjut, bisa klik link Chatbot WA KPU yang ada di halaman tersebut. Link ini akan membantu memberikan jawaban tentang kesulitan yang dihadapi saat memeriksa DPT ataupun lainnya.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT?: Pemilih yang belum atau tidak terdaftar DPT masih bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera atau domisili dengan membawa KTP-elektronik dan/atau KK. Dalam hal ini, pemilih akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara,” demikian bunyi Pasal 1 dalam peraturan tersebut.
Meski tidak terdaftar di DPT, DPK memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga berhak mengikuti pencoblosan, dan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan cara menunjukkan KTP-el ke petugas KPU setempat.
Setelah memakai hak pilihnya, suara milik DPK akan dicatat KPPS dalam daftar hadir di Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan dilaporkan di KPU Kabupaten atau Kota setempat. Dengan demikian, warga dapat tetap memilih dan menggunakan hak mereka meskipun tidak termasuk dalam DPT atau DPTb. (akha)