DIAGRAMKOTA.COM – Petrus Loyani, pengacara dari Boutrous Lawfirm Jakarta, melaporkan balik dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditujukan padanya.
Laporan ini merupakan buntut dari pemasangan banner bertuliskan ‘Rumah Ini Dalam Sengketa. No Pendaftaran PN Sby 15032024MHD’ di depan rumah yang disengketakan dalam kasus gugatan harta gono gini yang diwakilinya.
Petrus, yang bertindak sebagai kuasa hukum Kombes Pol Harri Sindu Nugroho dalam gugatan terhadap Dr Yoan Nursari Simanjuntak SH M.Hum, menegaskan bahwa pemasangan banner tersebut merupakan tindakan preventif untuk mencegah pemindahan aset yang disengketakan dan menghindari transaksi yang merugikan pihak lain.
“Saya tidak mengada-ada, banner ini dipasang sebagai tindakan preventif agar aset yang disengketakan ini tidak dipindahtangankan. Ini juga sebagai pencegahan agar tidak ada masyarakat yang terjebak transaksi obyek sengketa,” ujar Petrus, Selasa (24/9/2024).
Petrus juga mempertanyakan kalimat mana dalam banner yang dianggap mencemarkan dan keberatan dijadikan sasaran laporan polisi. Ia berpendapat bahwa tindakannya dilakukan dalam kapasitas profesi sebagai kuasa hukum dan memiliki hak imunitas.
“Karena hal itu saya lakukan dalam kapasitas profesi saya sebagai kuasa hukum. Saya sebagai pengacara, punya hak imunitas untuk tidak diperiksa, itu hak profesi saya. Makanya saya putuskan laporkan balik, dan sekarang prosesnya sudah mau memasuki tahapan gelar perkara,” ujarnya.
Menurutnya, laporan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Yoan Nursari terhadap dirinya dinilai laporan tersebut terkesan sumir dan tidak jelas.
Ia mempertanyakan kejelasan pasal yang dilanggar dan bukti yang diajukan, yang menurutnya hanya berdasarkan pemberitaan media mengenai pemasangan banner di lokasi sengketa.
Petrus juga mengapresiasi jajaran Polrestabes Surabaya yang telah menindaklanjuti laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penggelapan.
“Saya senang karena progresnya saat ini bahkan sudah menjelang tahapan gelar perkara. Penyidik juga sudah memeriksa saya sebagai pelapor dan meminta keterangan pada 3 orang saksi,” jelasnya.
Petrus berharap gelar perkara yang akan segera dilakukan oleh Polrestabes Surabaya dapat menghasilkan hasil yang adil dan objektif.
Selain itu, kedatangan Petrus di Polrestabes Surabaya juga memenuhi undangan terkait laporan dugaan penggelapan perhiasan dan surat-surat rumah dan apartemen yang diklaim disembunyikan tergugat.
“Kami melaporkan kasus ini dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta saksi-saksi telah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian,” terang Petrus.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pihak yang sama-sama memiliki posisi penting dalam perkara harta gono-gini. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak. (dk/akha)