Politisi Partai Demokrat Diperiksa KPK Terkait Keterlibatan dalam Kasus Suap MA

DINAMIKADUNIA.COM – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Pemeriksaan Rachland terkait dengan keterlibatan politisi Partai Demokrat ini dalam membantu tersangka penyuap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Saksi didalami terkait hubungannya dengan salah satu tersangka yang sedang berperkara di MA, dan menggali sejauh mana keterkaitan saksi dalam membantu tersangka yang sedang berperkara di MA tersebut,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (25/10/1024) malam.

Tim penyidik KPK mendalami hubungan Rachland dengan tersangka Menas Erwin Djohansyah (MED), yang juga merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Rachland mengaku kepada wartawan bahwa dirinya hanya diklarifikasi soal perkenalannya dengan Erwin, mengingat keduanya pernah bermitra dalam sebuah perusahaan.

KPK telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak Selasa, 5 Maret 2024. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, yaitu Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B, kakak kandung Windy Idol.

Selain kasus TPPU, Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. Dalam kasus ini, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah.

Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Tipikor pada pada Rabu (3/4/2024) lalu

Pemeriksaan Rachland Nashidik oleh KPK ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap lebih lanjut jaringan suap yang terjadi di MA. KPK terus berupaya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan membawa mereka ke pengadilan. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *