Proses Hukum Etik Terhadap Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka

DINAMIKADUNIA.COM – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka.

Laporan tersebut terkait pernyataan Rieke yang dianggap sebagai ajakan provokasi untuk menolak kenaikan PPN 12% dalam Rapat Paripurna DPR. Laporan resmi telah diterima dan ditandatangani oleh Nazaruddin.

“Laporan ada, laporannya ada, ini benar surat saya tanda tangan. Tidak mungkin ada surat kalau tidak ada laporan, benar ada laporan,” kata Nazaruddin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/12/2024).

Meskipun surat pemanggilan resmi telah dikeluarkan, pemanggilan terhadap Rieke ditunda karena para anggota DPR masih berada di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing selama masa reses.

“Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur, masih reses. Jadi anggota-anggota yang masih di Dapil, daerah pemilihan, jadi kita tunda dulu lah,” ucapnya.

Pemanggilan akan dilakukan di Ruang Rapat MKD DPR pada Senin, 30 Desember 2024. Pelapor dalam kasus ini adalah Alfadjri Aditia Prayoga, yang mengajukan laporan pada 20 Desember 2024.

“Laporan tersebut menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga yang membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pemanggilan secara tertulis terhadap Rieke akan dilaksanakan di Ruang Rapat MKD DPR pada Senin (hari ini),” jelasnya.

Proses hukum etik ini akan terus berlanjut setelah masa reses berakhir, guna memastikan keadilan dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi anggota DPR. Ia menyebut terkait laporan tersebut akan didalami yang akan menghadirkan laporan.

Diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan tata krama dalam berdebat di ruang parlemen. (Akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *