DINAMIKADUNIA.COM – Putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2924) yang menolak praperadilan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula memicu reaksi beragam.
Pendukung Lembong, sebagian besar ibu-ibu, menyatakan ketidaksetujuan mereka di luar ruang sidang, menyebut putusan tersebut sebagai politisasi dan kasus pesanan.
Mereka bahkan menyerukan pembebasan Lembong dan menyinggung mantan Presiden Joko Widodo. Meskipun protes berlangsung singkat, hal ini menunjukkan adanya sentimen publik yang kuat terkait kasus ini.
Hakim beralasan bahwa keberatan Lembong masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan Tipikor. Bukti-bukti yang diajukan pun dinilai relevan dengan materi pokok perkara, sehingga tidak dipertimbangkan dalam praperadilan.
Hakim juga menyatakan proses penegakan hukum oleh Jampidsus Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur. Proses penyidikan telah melibatkan 29 saksi, termasuk Lembong sendiri, tiga ahli, dan penyitaan barang bukti.
Dimulainya penyelidikan pada 31 Juli 2023 dan penyidikan pada 23 Oktober 2023 menunjukkan adanya proses hukum yang sistematis. “Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya Kejagung RI menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Reaksi publik ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan menjadi taruhannya. Meskipun putusan praperadilan ditolak, proses hukum akan berlanjut di pengadilan Tipikor, di mana diharapkan akan terungkap kebenaran dan keadilan.
Diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Peristiwa ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. (akha)