DINAMIKADUNIA.COM – Presiden Joko Widodo dengan tegas menekankan pentingnya reklamasi pascatambang sebagai kewajiban bagi perusahaan tambang. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya di Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis (26/9/2024).
Presiden Jokowi juga menegaskan saat ditanya mengenai maraknya pertambangan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, bahwa reklamasi merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memulihkan lahan bekas tambang.
“Yang paling penting perusahaan pertambangan itu harus peduli pada lingkungan, kemudian reklamasi kalau sudah ditambang itu harus, itu kewajiban, nggak boleh ditawar-tawar urusan reklamasi,” kata Presiden Jokowi.
Senada dengan Presiden Jokowi, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Horas Pasaribu, juga menyatakan bahwa reklamasi merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Reklamasi bertujuan untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya.
Kementerian ESDM saat ini sedang memproses aturan biaya reklamasi yang akan disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen).
Biaya reklamasi ini akan bervariasi tergantung lokasi dan kondisi wilayahnya, dengan rata-rata mencapai Rp 200 juta per hektare.
“Tentunya, biaya reklamasi tersebut berbeda-beda menurut lokasi dan kondisi wilayahnya, rata-rata biaya reklamasi bisa mencapai Rp 200 juta per hektare,” ujar Horas Pasaribu.
Pentingnya reklamasi tambang tidak hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan ekonomi di wilayah tersebut.
Dengan lahan bekas tambang yang dipulihkan, masyarakat dapat memanfaatkannya kembali untuk berbagai kegiatan, seperti pertanian, peternakan, atau pariwisata.
“Hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar area tambang,” pungkasnya. (akha)