Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi, Bercerita tentang Peran Suaminya

DINAMIKADUNIA.COM – Sandra Dewi, saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Dalam kesaksiannya ia mengungkapkan peran suaminya, Harvey Moies, dalam membantu temannya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta.

Menurut Sandra, Harvey bukan merupakan pengusaha timah, melainkan pengusaha batu bara dan tidak memiliki usaha di Bangka Belitung, melainkan di Kalimantan Timur.

“Saya cuma tahu suami saya datang ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, untuk membantu temannya, Pak Suparta,” ujar Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Sandra mengatakan bahwa suaminya datang ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, dengan tujuan untuk membantu Suparta, yang diketahui merupakan pengusaha smelter timah.

Sandra juga mengungkapkan bahwa Harvey tidak mengutarakan niatnya untuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam membantu Suparta.

Ia menambahkan bahwa suaminya tidak mengatakan bahwa bantuan yang diberikan kepada Suparta merupakan kerja sama dengan BUMN. Bahwa suaminya tidak cerita tentang risiko yang dihadapi dalam membantu Suparta.

Kasus dugaan korupsi timah ini melibatkan Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah sebagai terdakwa. Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima, terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.

Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah ini untuk memberikan informasi dan kesaksian yang dia miliki mengenai peran suaminya dalam membantu Suparta. Bahwa suaminya tidak mengutarakan niatnya untuk bekerja sama dengan BUMN dalam membantu Suparta. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *