Target PNBP 2025: Mengapa Turun dan Apa Dampaknya?

AHBI SURABAYA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 505,4 triliun untuk tahun 2025. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 8 persen dari outlook tahun 2024 yang mencapai Rp 549,1 triliun.

Penurunan target ini mencerminkan beberapa faktor, termasuk proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih moderat dan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan PNBP.

Namun, pemerintah telah berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan PNBP melalui berbagai strategi, seperti digitalisasi layanan publik dan peningkatan pengawasan. Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas pendapatan negara dan mendukung program pembangunan nasional.

Lalu apa yang menyebabkan penurunan tersebut dan bagaimana upaya pemerintah untuk mencapai target tersebut?

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, PNBP diproyeksikan mencapai Rp 505,4 triliun, mengalami kontraksi sebesar 8,0 persen dibandingkan dengan outlook tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh fluktuasi signifikan dalam PNBP yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Pemerintah mencatat, tren perkembangan kinerja PNBP selama periode 2020–2023 telah mengalami fluktuasi signifikan, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan mencapai 12,5 persen. Namun, dampak pandemi COVID-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 menyebabkan kontraksi pertumbuhan PNBM hingga 15,9 persen.

“Hal ini terutama dipengaruhi oleh perlambatan perekonomian global akibat pembatasan aktivitas masyarakat dan penurunan harga komoditas yang signifikan, yang berdampak pada menurunnya PNBP di semua sektor,” dikutip dari Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2025, Minggu (01/09/2024).

Pada tahun 2021, pertumbuhan PNBP mencapai puncaknya dengan peningkatan sebesar 33,4 persen, didorong oleh kenaikan harga komoditas seperti minyak bumi, batu bara, dan CPO di pasar internasional, serta peningkatan aktivitas masyarakat seiring terkendalinya pandemi COVID-19.

Namun, pada tahun 2024, kinerja PNBP kembali mengalami tekanan akibat tren pelemahan harga komoditas global yang berlanjut sejak tahun 2023.

“Realisasi PNBP Semester I tahun 2024 terkontraksi sebesar 4,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan lifting minyak bumi dan gas bumi (migas), serta moderasi harga komoditas minerba, terutama batu bara, di pasar internasional,” sambungnya.

Penurunan harga komoditas global dan penurunan lifting migas ini jualah yang menjadi faktor utama jebloknya kinerja PNBP hingga akhir tahun 2024, yang diperkirakan akan turun sebesar 10,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tren negatif ini diproyeksikan berlanjut pada tahun 2025 dengan target PNBP turun sebesar 8,0 persen dari outlook 2024, sebagai respons terhadap dinamika pasar global serta upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara pendapatan dan kelestarian lingkungan serta kualitas layanan publik.

Meskipun target PNBP 2025 ditetapkan turun dari target PNBP tahun 2024, pemerintah optimistis dapat mencapainya melalui berbagai strategi dan kebijakan yang telah dirancang.

Pada tahun 2025, kebijakan PNBP akan difokuskan pada upaya optimalisasi pendapatan yang tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan menjaga kualitas layanan publik yang terjangkau.

Untuk mencapai target ini, pemerintah akan menerapkan beberapa strategi utama sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan SDA yang lebih optimal melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Pada RAPBN tahun 2025, Pendapatan SDA diproyeksi mencapai sebesar Rp 218 triliun, terkontraksi 7,5 persen dari outlook tahun 2024. Target tersebut terdiri dari pendapatan SDA migas sebesar Rp 121 triliun dan pendapatan SDA nonmigas sebesar Rp 97 triliun.

  1. Optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, peran sebagai agent of development, persepsi investor, serta regulasi yang berlaku, disertai dengan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN.
  2. Peningkatan inovasi dan tata kelola dengan penyusunan kebijakan yang lebih baik, pelaksanaan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara (BMN).
  3. Peningkatan sinergi antarinstansi pemerintah, termasuk melalui perluasan pemanfaatan teknologi dan digitalisasi untuk memperkuat efektivitas kebijakan PNBP. (akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *